PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengancam menghentikan pengembangan bangunan hotel Front One yang berlokasi di Jl Jokotole Pamekasan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, tindakan itu perlu dilakukan pemerintah karena bangunan yang saat ini sedang digarap tidak mengantongi izin.
“Pengembangan bangunan yang ada di lingkungan hotel itu tidak berizin,” kata Agus Mulyadi, Sabtu, 24 November 2018.
Saat ini Agus Mulyadi memberikan deadline 15 hari agar menejemen hotel Front One segera mengurus izin bangunan baru hotel termegah di Madura tersebut.
“Kami memberi dealine 15 hari kerja untuk mengurus izinnya sebelum diberi tindakan tegas. Tentu kami akan menutup dan menghentikan pengembangan bangunan itu,” ungkapnya.
Diberitkan sebelumnya, General Manager Hotel Front One Pamekasan, Elfindra membantah tudingan pemerintah yang menyebut hotel yang dikelola tidak mengantongi izin.
Elfindra mengaku sudah mengurus izin pengambangan bangunan hotel Front One.
“Kami heran kenapa pemerintah masih menyebut pengambangan hotel Front One ilegal. Padahal kami sudah mengurus,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/VEM)