PAMEKASAN, koranmadura.com – Kesadaran tertib dokumen kependudukan di Pamekasan, tergolong rendah. Kondisi itu diketahui dari jumlah pemohon akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia masih jauh dari angka sebenarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan, Herman Kusnadi mengatakan, dari Januari hingga November ini baru ada 89 pemohon yang mengurus akta kematian anggota keluarganya.
“Jumlah kematian di Pamekasan di tahun ini sekitar 310 orang, tapi keluarga yang mengurus akta kematian baru 89 pemohon. Ini karena kesadaran akan pentingnya dokumen (akta kematian) ini masih sangat rendah,” kata Herman.
Padahal, lanjut mantan Plt Sekda Pamekasan ini, akta kematian menjadi salah satu dokumen yang ditubutuhkan dalam pengurusan warisan yang meninggal dunia, utamanya dalam pengalihan harta warisan kepada para ahli waris.
“Kami berharap kedepan masyarakat sadar untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal. Kami juga meminta pada aparatur desa untuk berperan aktif melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)