SUMENEP, koranmadura.com – Pencairan Dana Desa (DD) tahap III 2018 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum bisa dicairkan. Itu disebabkan karena terkendala proses administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep A Masuni mengatakan salah satu persyaratan untuk mencairkan DD tahap III, desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban realisasi DD tahap I dan II.
Sementara hingga Novemebr 2018, dari 330 desa baru sekitar 200 desa yang telah merampungkan LPj DD tahap I dan II.
“Itupun dari 200 desa yang sudah masuk laporannya ke kami, serapannya rata-rata baru sekitar 50 persen. Untuk bisa dicairkan tahap III, minimal 75 persen,” kata Masuni saat dikonfirmasi koranmadura.com, Senin, 19 November 2018.
Sesuai aturan pencairan DD dibagi dalam III tahap, yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen dari plafon anggaran 2018 sekitar Rp 278 miliar lebih.
Mantan Kepala BPMP-KB itu menegaskan sebelum mencairkan anggaran DD tahap III, kabupaten harus menyampaikan hasil konsolidasi tahap I dan tahap II terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan RI. Minimal capaikan serapannya 75 persen dan capaian “out put”nya 50 persen.
“Apabila laporan tidak bisa dipenuhi hingga batas akhir, maka bisa tidak cair (hangus). Maka dari itu, kami harap desa-desa yang belum menyetor laporan segera menyampaikan,” tukasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)