SUMENEP, koranmadura.com – Pendamping Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 disinyalir belum mengundurkan diri.
Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, Sumenep, R. Abd Rahman mengatakan, akan meberikan sanksi tegas bila mana pendamping dana desa yang masuk DCT dan belum mengundurkan diri. Salah satunya tidak akan menandatangani laporan, sehingga mereka secara otomatis tidak bisa menerima gaji. “Saya tidak mau tandatangan itu,” katanya saat dikonfirmasi.
Informasinya Pendamping Dana Desa di Sumenep terdapat tiga orang yang mencalonkan diri di Pileg 2019. Hanya saja dua diantaranya telah dipindah ke daerah luar madura. “Kalau itu saya sudah tidak punya kewenangan, biar gresik yang eksekusi,” jelasnya.
Sementara satu pendamping dana desa, kata Rahman, secara administrasi belum mengundurkan diri. Namun, secara lisan sudah tidak lagi menyusun laporan.
“Sudah bikin surat pengunduran diri, tapi katanya hilang. Saya sudah suruh cepat buat lagi. Tapi sudah tidak membuat laporan, dan sudah dua bulan tidak digaji. Kalau satu bulan lagi tidak buat laporan secara otomatis out,” tegasnya.
Informasi lain, pendamping desa yang dipindah belum mengundurkan diri. Itu berdasarkan Undangan Pelatihan Peningkatan Kapasitas PD – PID Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 November 2018, dua Pendamping Dana Desa pindahan dari Sumenep ke Gresik masih tercatat dalam lampiran undangan tersebut. “Informasinya begitu, tapi kepastiannya kami tidak tahu,” kata Syafrawi.
Mestinya kata Advokat senior itu, Pendamping Dana Desa yang telah masuk DCT Pileg harus mengundurkan diri. “Mestinya mengundurkan diri, tidak boleh tidak, karena itu sudah atuaran,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)