SUMENEP, koranmadura.com – Tahun 2019, Pemerintah Pusat menggelontorkan bantuan untuk kelurahan. Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapatkan anggaran sekitar Rp 31,5 miliar.
Di kabupaten paling ujung timur pulau Madura ini terdapat empat kelurahan, setiap kelurahan diperkirakan mendapatkan anggaran sebesar Rp 7,8 miliar lebih dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pengamat Hukum dan Anggaran Rausi Samorano meminta pengawasan realisasi bantuan tersebut diperketat. Sebab, bantuan tersebut berbeda dengan bantuan dana desa (DD), sehingga pengawasannya juga beda.
Secara pengawasan menurutnya, bantuan kelurahan dianggap lebih mudah daripada pengawasan DD. Karena kelurahan merupakan struktur di bawah kecamatan yang dikepalai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga laporan keuangan terkonsolidasi dengan laporan keuangan daerah.
“Jadi, kalau ada pelanggaran bisa diproses di APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerinta), karena instrumen pengawasannya sudah jelas. Namun, kami harap SDM di APIP diperkuat,” katanya.
Memperketat pengawasan tersebut menurutnya agar tidak terjadi tumpang tindih. Kelurahan selama ini mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jadi, jangan sampai satu program dibiayai dengan anggaran berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, jika dimungkinkan pengawasan harus dilakukan melalui elektronik sebagaimana Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) di APBD atau Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Kami kira itu lebih mudah diterapkan, karena kelurahan barada di kota, dan jumlah kelurahan di Sumenep hanya empat,” tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan tahun 2019 Sumenep mendapatkan tambahan dana untuk kelurahan sebesar Rp31,5 miliar.
Dengan penambangan itu kata Edy, membuat APBD tahun 2019 mencapai Rp2,5 Triliun lebih. Selain mendapatkan anggaran untuk kelurahan, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar. “APBD kita Rp2,5 triliun lebih,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)