SAMPANG, koranmadura.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Abd Hannan menyatakan, belum bisa mengumumkan kelulusan hasil dari tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi ribuan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang digelar pada 31 Oktober hingga 3 November 2018 kemarin.
“Kami hanya melaksanakan saja. Dari 1.517 peserta yang lolos seleksi administrasi, yang hadir 1.464 peserta. Nah hasilnya dilaporkan ke Panselnas, dan Panselnas ini yang mengumumkan hasil tes SKD dan yang berhak menentukan peserta untuk melanjutkan tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) selanjutnya,” kata Abd Hannan, Selasa, 6 November 2018.
Lanjut Abd Hannan mengatakan, meski nilai ujian peserta langsung muncul ketika ujian selesai serta penentuan kelulusan peserta juga ditentukan berdasarkan nilai ambang batas, menurutnya kewenangan untuk mengumumkan kelulusan peserta tetap berada di tangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Memang hasil ujiannya langsung keluar dan meski peserta memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan, tetap Panselnas yang mempunyai kebijakan mengumumkan dan menentukan peserta ke tahap selanjutnya. Dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya hanya sekedar melaporkan semua hasil pelaksanaan tes CPNS 2018, baik peserta yang lulus maupun yang tidak lulus secara passing grade. “Nah baru yang tidak ikut SKD ini otomatis tidak lulus. Untuk jadwal selanjutnya kami juga menunggu jadwal dari Panselnas,” paparnya.
Disinggung soal peserta CPNS yang berstatus tenaga honorer K2, Abd Hannan mengatakan, bagi peserta CPNS yang berstatus K2 apabila hasil dari tes SKD sudah memenuhi syarat, maka nantinya tidak memerlukan tes SKB. “Tapi nanti juga yang menentukan tetap Panselnas semua,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan tes CPNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan sebanyak 100 soal pilihan ganda. Dari 100 soal ada tiga materi yang dinilai dan ada ambang batasnya. Pertama untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal dengan nilai ambang batas 75. kedua yakni Tes Intelejensi Umum (TIU) sebanyak 30 soal dengan nilai ambang batasnya 80. Ketiga yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 35 soal dengan ambang batas nilai 143.
Sementara untuk kuota formasi CPNS 2018 di Kabupaten Sampang sendiri yaitu sebanyak 285 orang. Tersedia tiga formasi prioritas, di antaranya tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis. (MUHLIS/ROS/VEM)