SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Listrik Desa (Lisdes) Tahun Anggaran 2007-2008 di Sampang, Madura, Madura, Jawa Timur tampaknya bakal menemukan titik terang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, laporan dugaan korupsi tersebut belum menemukan bukti yang memadai.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Soetomo mengatakan, program Lisdes pada tahun kegiatan 2008 lalu ada tujuh kegiatan, dua diantaranya dilaporkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Sampang yakni di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dan di Desa Kemodung, Kecamatan Omben. Setelah mendapat Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kroscek ke lokasi.
“Kalau di Desa Kemodung itu sudah lama nyala, tapi memang ada kerusakan di trafonya. Kalau di Desa Plampaan memang ada konflik saat itu,” ujarnya, Kamis 15 November 2018.
Edi menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan kroscek di lapangan, diakuinya di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dengan pagu anggaran Rp 467 juta memang tidak ada kabelnya. Namun pada 2011, kegiatan Lisdes tersebut sudah dikeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) oleh PT Primer Tertib Sistem dan dinyatakan program tersebut telah selesai dan tinggal dialiri listrik.
“Namun setelah PLN turun ke lokasi, ternyata ada pohon jati yang mengganggu jaringan dan meminta rekanan untuk melakukan penebangan pohon. Kemudian dari rekanan melakukan ganti rugi atas penebangan pohon sebesar Rp 11 juta, tapi ternyata rekanan salah ngasih uang itu, bukan kepada pemilik pohon tapi kepada orang lain, kesalahan tersebut diketahui ketika menebang pohon tiba-tiba pemilik tidak terima karena merasa tidak menerima uang ganti rugi,” paparnya.
Edi juga menjelaskan, saat itu, dikejar oleh warga dengan menggunakan celurit, sehingga pekerjanya tidak berani balik lagi. Konflik tersebut sebagaimana hasil dari keterangan saksi-saksi dari tokoh masyarakat setempat. Bahkan terdapat surat pernyataan permohonan maaf atas konflik tersebut.
“Ini masih penyelidikan, dan sudah ada 14 saksi yang kami periksa mulai dari dinas PMD, rekanan, panitia pengadaan, dan tokoh masyarakat. Kami sudah cek dan tidak ada masalah di semua kegiatan pada tahun itu. Dari 14×2 hari kerja ini hasil penyelidikan akan dilaporkan ke Kejati pekan depan,” ucapnya.
Lanjut Edi mengaku, kegiatan Lisdes 2007-2008 tidak hanya dua desa, melainkan ada di 21 Desa di Kabupaten Sampang.
“Kita cek langsung ke lapangan dan kondisinya sudah nyala dan bisa dimanfaatkan masyarakat, untuk sementara hasil penyelidikan ini tidak cukup bukti, jika nanti ditemukan novum baru kami bisa menindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara ditempat terpisah, Kabid Ekonomi Tekhnologi Tepat Guna, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Taufik Affan mengatakan, semua kegiatan listrik desa sudah berjalan termasuk yang sedang dilakukan penyelidikan Kejaksaan negeri Sampang.
“Terkait detail kendala dan jumlah anggaran dan total berapa, kami belum bisa memberikan penjelasan detail,” singkatnya.
Sekadar diketahui, Program Lisdes 2007-2008 bersumber dari APBD dengan total Rp 12 miliar. Kegiatannya tersebar di 21 lokasi di Kabupaten Sampang. Kemudian mencuat dugaan korupsi setelah dilaporkan oleh salah satu LSM di Sampang di dua lokasi yakni di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong Dsn di Desa Kemodung, Kecamatan Omben. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan, Kejari setempat menyatakan ada oknum yang mencoba menawari uang Rp 500 juta. (MUHLIS/SOE/DIK)