PAMEKASAN, koranmadura.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menggelar kegiatan Jalan Enjoy Bersama Bupati (JEBB), dalam rangka memperingati hari guru nasional dan HUT PGRI ke-73.
Kegiatan JEBB atau yang lebih dikenal dengan istilah jalan jalan santai (JJS) ini rencananya akan digelar pada Minggu, 25 November 2018, di monumen Arek Lancor.
Kegian ini berhadiah utama dua unit sepeda motor, 1 Kulkas, 1 sepeda gunung, 1 kompor gas, 1 kipas angin, dan 1 setrika listrik, dan berbagai hadiah menarik lainnya. Kupon kegiatan dijual ke lembaga pendidikan senilai Rp 2.500 tanpa ada produk.
Kegiatan JEBB tersebut menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, karena menjual kupon tanpa produk atau barang.
Ketua MUI Pamekasan, KH. Ali Rahbini mengatakan, kegiatan yang menyiapkan hadiah dan hadiah itu dari hasil penjualan kupon, maka hukumnya itu tidak boleh.
MUI tidak mempermasalahkan apabila panitia pelaksana menjual suatu produk dengan harga standar, kemudian pembeli mendapat kupon dari pembelian produk tersebut.
“Misalnya minyak kelapa harganya Rp 9 ribu atau Rp 10 ribu dijual Rp 10 ribu, itu tidak masalah. Beda misalnya harganya Rp 20 ribu, kemudian dijual Rp 80 ribu, itu tidak standar,” kata kata KH. Ali Rahbini, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat, 16 November 2018.
Menurutnya, MUI sepakat kegiatan yang hadianya diambil dari hasil penjualan kupon tidak diperbolehkan, karena hal itu bagian dari judi.
“Biasanya kalau ada kegiatan, panitia ke MUI, tapi yang acara ini tidak minta petunjuk. Karena tidak minta petunjuk, maka oleh para kiai disarankan supaya diberitahukan kepada panitia dan pemerintah bahwa acara apa saja, terutama JJS seperti ini yang hadiahnya diambilkan dari hasil pengumpulan dana (kupon, red), maka MUI Pamekasan sepakat itu bagian dari judi. Hukumnya tidak boleh (haram, red),” terangnya.
Oleh karenya, MUI akan segera mengirikan surat kepada pentia dan pemerintah Pamekasan, bahwa berdasarkan fatwa MUI pelaksanaan tersebut tidak boleh dalam hukum syarak.
“MUI sebagai lembaga fatwa hanya bertugas menyampaikan hukum sesuai syariat Islam, Kalau diikuti ya alhamdulillah, kalau tidak diikuti, minimal MUI tidak punya pertanggungjawaban di hadapan Allah. Insyaallah satu dua hari lagi, surat akan disampaikan, dan Insyaallah besok malam kita akan ketemu dengan pengurus harian,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari panitia pelaksana kegiatan JEBB Pamekasan terkait fatwa MUI tersebut. (RIDWAN/ROS/VEM)