SUMENEP, koranmadura.com – Persoalan reposisi Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur H Herman Dali Kusuma sepertinya masih terus “digantung” dan tak kunjung menemukan titik terang. Pasalnya, hingga saat ini, Pimpinan DPRD setempat belum juga membacakan Surat Keputusan (SK) DPP PKB terkait pergantian posisi Ketua.
Menanggapi hal itu Ketua Fraksi PKB Sumenep KH Hamid Ali Munir mengaku sedikit kecewa karena pimpinan belum memutuskan jadwal untuk membacakan SK tersebut.
Oleh karenanya Hamid meminta pimpinan DPRD untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pergantian Ketua DPRD Sumenep dari Herman Dali Kusuma ke Dul Siam.
“Ini sangat mendesak, kami minta untuk segera menggelar rapat Bamus soal reposisi ketua DPRD,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 5 November 2018.
Persoalan ini kata Hamid sudah lama diusulkan ke sekretariat dewan, namun hingga saat ini belum dibacakan dalam sidang paripurna. Sehingga, rapat Bamus bisa menjadikan solusi. “Bamus ini kudu digelar, agar bisa cepat ada kepastikan reposisi,” jelasnya.
Politikus senior PKB ini mengaku sudah berupaya kepada pimpinan agar reposisi tersebut lewat bamus. “Kami sudah berupaya maksimal agar bisa dilaksanakan reposisi ini. Tapi pimpinan yang nantinya bisa memutuskan,” tegasnya.
Wakil ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi mengaku kegiatan DPRD masih cukup padat. Mulai dari bimbingan teknis (Bimtek) dan juga serap aspirasi (Reses). “Jadi, kegiatan yang sudah diagendakan bamus masih full. Nanti mungkin setelah reses,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep, Herman DK, diusulkan diganti dari posisi ketua karena dinilai tidak bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal. Namun, dia sempat melawan dengan melaporkan DPP, DPW dan DPC PKB ke PN setempat. Meskipun pada akhirnya laporannya dicabut.
Akibat laporan itu, surat DPP yang masuk ke pimpinan dewan tidak bisa dibacakan pada rapat paripurna dewan. DPC PKB setempat akhirnya mengancam akan memecat keanggotaan H Herman dari partai. Setelah partai melakukan klarifikasi, Herman siap mencabut laporan dan siap membacakan surat rekomendasi partai hingga 31 Oktober 2018.
Sebagai sikap tegas, H Herman juga telah menyuruh sopir pribadinya mengembalikan mobil dinasnya. Meskipun secara administrasi belum ada berita acara pengembalian mobil pelat merah. (JUNAIDI/SOE/DIK)