SAMPANG, koranmadura.com – Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menyatakan, kasus penembakan Subaidi (35), anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tamberu Timur, oleh Idris (30), warga Dusun Klompang, Desa Tamberu Laok yang beristri ke Kampung Cangak, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2018 lalu.
“Peristiwa penembakan ini tidak ada kaitannya dengan pilkada Sampang kemarin. Karena 10 hari sebelum kejadian penembakan, keduanya pernah cekcok di media sosial facebook, kaitannya dengan unggahan video korban yang menyebabkan pelaku merasa sakit hati,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman saat rilis halaman Mapolres, Jumat, 23 November 2018.
Berdasarkan laporan polisi yang dirilis kepada awak media, kronologi terjadinya penembakan terhadap Subaidi yakni:
Pada Minggu, 28 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 16.00 wib, seorang berinisial BR, asal Desa Sokobanah Laok, mengaku perwakilan FPI mendatangi rumah pelaku guna mengklarifikasi dengan membawa tiga lembar kertas berisi screenshoot postingan FB milik HB yang sedang memegang senjata tajam jenis samurai dengan berisi perkataan “Siapa pendukung Jokowi yang ingin merasakan pedang ini”, yang kemudian dibalas oleh akun idris Afandi Afandi dengan perkataan “Saya pengen merasakan tajamnya pedang HB” tersebut.
Dengan postingan itu, BR kemudian mengklarifikasinya kepada pelaku dan pelaku membenarkan bahwa akun idris Afandi Afandi merupakan miliknya. Namun yang membalas postingan tersebut bukanlah pelaku karena Hp smartphone pelaku telah dijual dan lupa melog outnya dari aplikasi FB di ponselnya.
Kemudian keesokan harinya, pelaku ditelepon oleh F, kakak iparnya yang menyatakan bahwa di FB ada unggahan video pelaku saat diklarifikasi oleh BR dengan disertai tulisan “ini dia orang yang mau melawan HB, ketakutan sampai kencing di celana saat di datangi FPI. Saya tau kalau Idris dan kapan saja saya mau ketemu kamu akan saya hadapi kamu. Cuma jadi LSM Tai, kamu itu jangan sok jago”. Video dengan tulisan itu diunggah oleh akun bernama Ahmed Alfateh yang tidak lain adalah milik korban.
Pelaku selanjutnya mencari nformasi pemilik akun dengan menanyakan ke sejumlah temannya seperti SR, berkenaan dengan unggahan video tersebut. Dan SR pun mengiyakan dan informasi dari kakak iparnya benar apa adanya. Pelaku akhirnya mendatangi SK, temannya guna mencari tahu pemilik akun korban dan usaha berhasil. Tak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud mengklarifikasinya namun tidak ketemu karena korban berada di Malang, pelaku hanya bertemu dengan mertua korban dan setelah itu pelaku pulang.
Pada Rabu, 21 November 2018, sekitar pukul 9.00 wib pagi hari, pelaku keluar rumah untuk membeli tempat gendong bayi di Pasar Plerenan, Desa Tobai Timur. Tepat di Dusun Gimbuk Timur, Desa Sokobanah Laok berpapasan dengan korban dengan kondisi sama-sama menggunakan sepeda motor yakni pelaku dari arah utara dan korban dari arah selatan. Kala itu, korban terus memandangi pelaku, hingga dalam posisi berdekatan, korban menabrak pelaku hingga terjatuh ke kiri. Setelahnya korban mengeluarkan sebilah pisau dari balik baju dan menyabet pelaku namun meleset karena pelaku berhasil menghindar dengan mundur.
Nah ketika mundur, pelaku mengambil senpi rakitan jenis pen gun, namun nahas korban terpeleset jatuh beserta pisaunya, disaat itulah pelaku mengokang senpinya dan menembakan kepada tubuh korban pada bagian dada kiri hingga peluru menembus pinggang kanan bawah. Melihat korban terjatuh, pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat daya dan meninggalkan sepeda motornya karena korban masih mencoba mengejar pelaku dengan melempari batu, namun usaha korban gagal karena lemparan batunya meleset.
Dalam kejadian tersebut, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya yaitu diantaranya, tas hitam berisi peralatan gigi, baju hem berwarna, Hp vivo serta sepeda motor milik korban. Kemudian ranting kering serta selembar daun yang terdapat bercak darah korban saat ditemukan di lokasi kejadian.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Kamis, 22 November saat melintas di jalan di wilayah Karang Penang. Sedangkan korban yang sempat menjalani perawaran medis hingga ke RSUD dr Soetomo Surabaya, nyawanya tetap tak tertolong.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 340 subsider 338 dan UU Darurat tahun 1951, ancaman hukuman mininal 20 tahun maksimal hukuman mati. (MUHLIS/ROS/DIK)