SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap 6 oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan. Nama lembaga mereka juga menyerupai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu LP-KPK. Apa karena itu mereka nekat memeras dan bagaimana kata Polres?
KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufik Hidayat memastikan bahwa mereka bukan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh negara. Melainkan, mereka dari lembaga bentukan non pemerintah.
“Bukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi LP-KPK, yaitu Lembaga Pengawas, sementara KPK itu adalah Kebijakan Pemerintah dan Keadilan,” tuturnya.
Disinggung lebih jauh soal mobil yang dipakai, Taufiq menegaskan bahwa mobil itu adalah sewaan atau rental. “Itu, mobil itu masih rental, kita akan dalami juga,” katanya saat meberikan keterangan, Rabu, 7 November 2018.
Taufiq juga memastikan kalau banner yang dipasang di kaca belakang mobil bukan permanen. Sehingga sewaktu-waktu bisa dicopot. “Kayaknya bongkar pasang,” tegasnya.
Soal sudah berapa orang yang jadi korban, Taufiq belum bisa pastikan. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, korban pemerasan satu orang. “Kami masih dalami,” terangnya.
Untuk diketahui, Selasa, 6 November 2018 Satreskiri Polres Sumenep mengamankan enam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK. Mereka diamankan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan saat melaksanakan serangkiaj dugaan tindak pidana pemerasan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Penyidik menetapkan lima dari enam orang yang diamankan sebagai tersangka. Sesuai hasil pemeriksaan, satu orang hanya sebagai sopir dan tidak termasuk anggota LP-KPK.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Korcam Sumenep Jatim.
Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah HP yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 368 dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. (JUNAIDI/SOE/VEM)