SAMPANG, koranmadura.com – Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menyatakan terus berupaya mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan Subaidi, warga Dusun Pandian, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan tersangka Idris, warga Dusun Bates, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan setempat.
Dalam proses penyidikan, pihaknya mengaku telah memeriksa sebanyak 11 saksi, baik dari keluarga korban, tersangka, maupun warga yang berada di Tempat Kejadian (TKP) saat peristiwa penembakan itu terjadi.
“Saksi yang kami periksa itu dari keluarga korban, warga yang ada di lapangan baik sebelum korban berangkat maupun setelah kejadian, termasuk keluarga tersangka. Kami juga interogasi tersangka setiap hari. Yang pasti semua yang ada kaitannya dengan kejadian ini akan kami periksa,” tutur AKBP Budi Wardiman, Rabu, 28 November 2018.
Budi mengaku, meski pelaku sudah diamankan, proses penyidikan kasus penembakan Subaidi terus berjalan guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut. Bahkan dalam kasus ini banyak muncul asumsi baru dari sejumlah pihak kalau penembakan tersebut merupakan pembunuhan berencana.
“Bisa saja orang berasumsi itu pembunuhan berencana, tapi lihat nanti faktanya seperti apa. Kami menjerat dengan pasal 340 KUHP karena melihat maksud pelaku membawa senjata api,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Subaidi ditembak di Dusun Gimbuk Timur, Desa Sokobanah Laok pada Rabu, 21 November 2018 lalu. Polisi telah menangkap Idris (30), warga Dusun Klompang, Desa Tamberu Laok yang tak lain adalah pelaku penembakan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, penembakan itu bermotif sakit hati lantaran pelaku tdak terima video yang diunggah Subaidi di media sosial Facebook. (Muhlis/SOE/D4N)