SAMPANG, koranmadura.com – Pemotongan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sampang akhirnya dikembalikan oleh PPK setempat.
Ketua KPU Kabupayen Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, saat ini pihaknya mengaku masih terbentur waktu untuk melakukan klarifikasi langsung ke bawah, namun hasil koordinasi dengan PPK, masalah honor sudah kelar.
“Kami masih menunggu laporan PPK Sokobanah soal itu, tapi kemarin koordinasinya pihak PPK sudah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami tidak punya banyak waktu karena terbentur persiapan sidang,” ujarnya, Senin, 12 November 2018.
Sementara Ketua PPK Sokobanah, Syahid mengaku sudah menindak lanjuti ke KPPS. Bahkan honor yang diduga terpotong diakuinya sudah dikembalikan berdasarkan kekurangan yang tertera dalam Rancangan Anggaran dan Belanja (RAB) PSU Pilkada Sampang.
“Sudah dimediasi langsung oleh KPU secara kekeluargaan kemarin sore, dan semua honor yang dikeluhkan sudah dikembalikan semua hari ini berdasarkan RAB. Bahkan kami sudah buatkan surat pernyataan. Jadi semuanya sudah clear,” tuturnya.
Terpisah, Ketua KPPS di TPS 2, Desa Tamberu Daya, Sugianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa haknya sudah dikembalikan oleh pihak PPK. Meski demikian, pihaknya tampak merasa belum puas terhadap kelakuan pihak PPK.
“Iya benar hak (honor) kami sudah dikembalikan oleh PPK, tapi kami masih mau rembukan dulu dengan teman yang lain mengenai hal lainnya, nanti hasilnya kami akan sampaikan,” singkatnya melalui sambungan teleponnya.
Sekadar diketahui, saat pelaksaan PSU Pilkada 27 Oktober 2018 kemarin, honor dan anggaran operasional penyelenggara di KPPS “disunat” oleh PPK Sokobanah. Di dalam dokumen RAB PSU Pilkada tersebut tertera untuk honor ketua KPPS yaitu sebedar Rp 550 ribu, anggota KPPS sebesar Rp 500 ribu, Linmas sebesar Rp 400 ribu serta anggaran operasional TPS sebesar Rp 800 ribu.
Namun faktanya, honor KPPS tersebut dipotong, yaitu untuk Ketua KPPS sebesar Rp 400 ribu, anggota KPPS Rp 350 ribu, Linmas Rp 200 ribu serta anggaran operasional pendirian tenda TPS sebesar Rp 300 ribu. (Muhlis/SOE/DIK)