JAKARTA, koranmadura.com – Salah satu preman sangar di tanah abang, Hercules ditangkap oleh polisi. Penangkapan terhadap preman senior terkait dugaan kasus pendudukan tanah di Kalideres oleh puluhan preman. Saat ini, preman yang pro NKRI tersebut dibawa ke Polres Jakarta Barat.
“Hercules perjalanan ke Polres. Baru ditangkap,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 21 November 2018.
Menurut polisi, penangkapan ini diduga terkait pendudukan tanah sengketa di Kallideres. Sebelumnya, Tim Polres Jakbar juga telah menangkap 25 orang preman di Jalan Bulak Sereh Pegadungan dan di Jalan Daan Mogot.
“Iya, intinya itu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Edi Sitepu.
Dari 25 orang yang ditangkap, polisi telah menetapkan tersangka kepada 23 orang. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. (detik.com/SOE/VEM)