SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 35,43 gram sabu dan 758 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis, Kamis, 15 November 2018.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Sumenep Eddi Sudrajat mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri (PN) Sumenep.
“BB itu merupakan hasil ungkap perkara enam bulan terakhir,” katanya.
Dikatakan 758 botol miras yang dimusnahkan merupakan BB dari sekitar 18 perkara, sementara barang bukti sabu merupakan BB dari 32 perkara. Sementara jumlah pidana umum lainnya sebanyak sekitar 56 perkara, mulai dari tindak pidana pemerkosaan hingga perkara yang lain.
“Untuk barang bukti sabu terbanyak milik terdakwa Reli Masdion dengan berat BB 5,8 gram, dan Yanto Arif dengan BB 5,23 gram,” ungkapnya.
Pemusnahan BB sabu dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara BB miras dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah tanpa menggunakan alat berat.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Jalan KH Mansyur Sumenep Proses pemusnahan BB sabu dan miras, dilakukan petugas dari Kejari, Wakapolres Kompol Sutarno, BNNK Sumenep dan Kasat Narkoba serta perwakilan BNNK setempat.
“BB dari perkara kriminalitas itu kita musnahkan sesuai aturan dan agar tidak disalahgunakan,” jelasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)