PAMEKASAN, koranmadura.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) poligami bakal dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Andi Suparto, Kamis, 15 November 2018. Menurutnya, Komisi II DPRD Pamekasan, mengusulkan empat Raperda di Prolegda 2019, salah satunya Raperda poligami yang akan dibahas di 2019 mendatang.
“Sekarang kami masih menunggu usulan Raperda hingga Senin pekan depan. Ada 7 raperda yang sudah kami terima. Raperda poligami sudah kami bahas di internal Bapemperda, dan siap masuk Prolegda 2019,” kata Andi Suparto.
Lanjutnya, jika usulan Raperda poligami ditetapkan masuk Prolegda, pihaknya menyarankan kepada Komisi II DPRD Pamekasan, untuk banyak melakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang berkompeten agar bisa disetujui menjadi perda.
“Kami juga akan melakukan kajian-kajian terkait Raperda poligami itu. Kami sudah menerima draf Raperda poligami. Tentu nanti akan diuji dalam pembahasan, perlu tidaknya Pamekasan mengatatur poligami,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)