SUMENEP, koranmadura.com – Pekerjaan proyek aspal buton campuran dingin (cold mix asphalt) di Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tepatnya di Dusun Sonok, Desa Karang Tengah diputus kontrak. Pekerjaan proyek dengan anggaran sebesar Rp 925 juta tidak dikerjakan sampai batas akhir.
Rekanan yang diputus kontrak itu adalah PT Tiga Putri. Informasinya, sampai saat ini material proyek yang dibiayai melalui APBD itu masih sedikit yang sampai di lokasi pekerjaan. Sehingga dipastikan pekerjaan itu tidak bisa dilakukan, meski, sudah diperpanjang selama 50 hari.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga M. Jakfar menjelaskan, pihaknya sudah memberi perpanjangan waktu untuk menuntaskan pekerjaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pekerjaan. “Karena tidak dikerjakan terpaksa diputus kontrak,” katanya saat dikonfirmasi.
Karena rekanan tidak mengerjakan, kata Jakfar maka harus mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan dan juga dikenakan denda.
“Soal berapa dendanya, belum diketahui. Kami masih akan menghitung. Tapi yang jelas harus dibayar,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu mengatakan, akibat pekerjaan yang diputus kontrak, rekanan juga akan diblack list (masuk daftar hitam). Namun, hal itu ada mekanime yang diatur di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). “Ya, saya kira pasti diblacklist,” tuturnya.
Sementara pekerjaan lain, Jakfar belum bisa memberikan keterangan. Sebab, saat ini masih berjalan. “Nanti kita lihat. Saya belum ngecek semua,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)