PAMEKASAN, koranmadura.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sepertinya sulit dibendung. Pasalnya, di sejumlah toko dan pasar masih banyak ditemukan beragam rokok tanpa izin edar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Bidang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Nurul Hidayati. Menurutnya, Disperindag menemukan banyak rokok ilegal di toko dan pasar tradisional seperti di Pasar Keppo, Kecamatan Larangan.
“Ketika turun ke bawah, bayak ditemukan rokok ilegal di toko- toko dan di pasar kayak di Pasar Keppo,” kata Nurul Hidayati, Rabu, 27 November 2018.
Sementara rokok-rokok ilegal versi Disperindag tersebut adalah Aswad, MD Mild, Subur, AA Mild, PJ, Bintang Empat, Alami, Seribu Satu, Cahaya Rembulan, Gro Exclusive, Surya Gudang Alam, Surya Putra, Surya Max, Grand Max, XL Mild, Surya Guna, Euro Gold (putih), New Filter, Biyola, Roman, Turbo Premium, dan Euro Bold (hitam). “Semua itu ilegal, dan pemeriksaan itu dilakukan di 13 kecamatan,” jelasnya.
Padahal, lanjut Nurul, sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai, rokok yang dijual tanpa izin edar sanksinya pidana 5 tahun. “Dalam pasal 55 dan 55 sanksinya jelas, yaitu pidana 5 tahun dan denda,” jelasnya
Disinggung soal langkah Disperindag dalam membasmi rokok ilegal, Nurul mengkalim kalau pihaknya telah melakukan beberapa upaya, salah satunya melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada penjual di bawah agar bisa mengurangi penjualan rokok ilegal tersebut.
“Alhamdulillah dari tahun ketahun mulai berkurang, kami turun ke bawah melakukan pemerikasan dan pembinaan,” tambahnya
Namun, jika penjual masih memaksa, Disperindag pasrahkan ke pihak cukai. “Biar pihak cukai nanti yang menindak,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/DIK)