JAKARTA, koranmadura.com – Polisi menangkap empat pelaku penyebar hoaks penculikan anak yang ramai di media sosial (Medsos). Penyebaran hoaks penculikan anak ini telah berhasil membuat resah masyarakat.
“Motif yang mereka lakukan sebagian besar ini rata-rata menyebarkan konten ini dengan ikut-ikutan untuk menyebar informasi penculikan anak dan lebih waspada meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 November 2018.
Keempat pelaku yang ditangkap polisi yakni EW (31) seorang satpam, RA (33) sopir, DNL (21) seorang perempuan pemilik akun Facebook berinisial DNL, serta JHHS (31) yang merupakan pemilik akun facebook dengan inisial JHHS.
Mereka ditangkap pada Kamis, 1 November 2018 di 4 lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Keempatnya dengan sengaja memposting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng, Bogor, Sawangan Depok, dan Ciputat, Tangerang melaui media sosial Facebook.
Postingan tersebut antara lain ‘modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak” kita’, ‘kalo ketangkep gak usah dikasih ampun dibakar aja Lah’, serta ‘lebih exstra waspada kepada anak”, maraknya penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas’.
“Jadi postingan-postingan ini dalam beberapa waktu terakhir ini sudah meresahkan hampir seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua yang mempunyai anak-anak. Karena postingan ini tidak benar, ini postingan hoaks,” lanjut Rickynaldo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 4 SIM card, 1 memory card milik tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Polisi meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan sembarangan agar tidak sembarangan meng-upload berita-berita yang belum terklarifikasi.”Apalagi berita-berita yang diupload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, ini tidak benarkan. Sekali lagi saya berharap kepada masyarakat seluruh netizen pengguna ruang siber agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos di kehidupan sehari-hari,” tegas Rickynaldo. (DETIK.com/ROS/VEM)