SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mencatat hingga November 2018 baru 5 dari 16 Partai Politik (Porpol) peserta Pemilu 2019 yang mendaftarkan akun media sosial (Medsos).
Kelima parpol itu di antaranya; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi mengatakan pendaftaran akun medsos wajib bagi Parpol. Hal itu sesuai amanah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Pada pasal 35 menegaskan peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui medsos dengan syarat maksimal 10 akun setiap jenis aplikasi.
“Jadi tidak boleh lebih dari 10 akun yang didaftarkan. Dalam PKPU 23 juga tertera desain dan materi kampanye media sosial itu paling tidak berisi visi-misi serta program-program peserta pemilu,” katanya.
Saat ini, KPU Sumenep tengah menunggu akun Caleg yang akan didaftarkan. Untuk tahapannya, KPU Sumenep nantinya akan melayangkan laporan akun media sosial para Caleg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.
“Jadi bagi yang belum mendaftarkan akunnya diimbau segera mendaftarkan,” pungkasnya. (JUNAIDI/DIK)