SAMPANG, koranmadura.com – Ada sebanyak 9 dari 180 desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di tahun 2018 yang dijabat oleh Penangung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades). Hal itu diketahui berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
9 desa yang dimaksud diantaranya Desa Pao Pale Daya, Desa Karang Anyar, Desa Bunten Timur, Desa Bunten Barat, dan Desa Ketapang Daya yang berada dalam wilayah Kecamatan Ketapang. Sementara Desa Gunung Rancak berada di Kecamatan Robatal, Desa Banjar Sokah di Kecamatan Kedungdung, Desa Rabesen dan Desa Gunung Maddah di Kecamatan Sampang.
Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Malik Amrullah menyampaikan, dari sembilan desa itu, ada 2 desa yang diproyeksikan akan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) yaitu di Desa Rabasan dan Gunung Maddah di Kecamatan Sampang.
Sedangkan 7 desa lainnya yang telah habis masa jabatannya, akan diikutkan dalam pilkades serentak 2019 mendatang. “Yang PAW itu karena sisa waktu masa jabatan kades sebelumnya masih melebihi setahun. Sedangkan tujuh desa lainnya akan diikutkan dalam pilkades serentak 2019. Sehingga untuk mengisi kekosongan dari semua desa itu, maka saat ini diisi Pj,” tuturnya, Selasa, 20 November 2018.
Lanjutnya mengatakan, setidaknya ada 42 desa nantinya yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019. “Pilkades serentak jumlahnya 42 desa. Aturannya tetap, cuma yang berubah mengenai masa baktinya saja,” tutur Malik.
Meski jabatan kades diisi oleh Pj, Malik mengaku tidak akan mempengaruhi pada proses pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di masing-masing desa. Sebab, PJ Kades memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang sama seperti kades definitif. Sehingga pelayanan dan pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Disisi lain, penunjukan Pj kades itu berasal dari pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di masing-masing Kecamatan dengan kapasitas yang memadai seperti tingkat pengetahuan yang tinggi terkait pemerintahan dan teknis kepemimpinan. (MUHLIS/ROS/DIK)