SAMPANG, koranmadura.com – Sempat buron selama tujuh bulan, HE, warga asal Desa Telaga, Kecamatan Banyuates akhirnya diciduk Kepolisian Resor (Polres) Sampang.
HE ditangkap karena nekat setubuhi gadis di bawah umur berinisial HS hingga hamil.
“Kemarin malam kami menangkap pelaku pencabulan. Tersangka HE sudah dewasa kalau korban HS masih di bawah umur,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Rabu, 7 November 2018.
Budi menceritakan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 5 Januari 2018 lalu. Saat itu, sekitar pukul 16.00 WIB, korban pulang dari acara kondangan dan dibawa oleh tersangka ke rumahanya. Ketika itu, rumah tersangka dalam keadaan sepi.
“Nah, sesampainya di rumah, karena tidak ada orang, korban disuruh menunggu di kamar tersangka. Kemudian pintu kamar dikunci, dan tersangka langsung membuka celananya serta memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan korban waktu itu sampai menangis,” cerita Budi kepada awak media.
Akibat peristiwa itu, korban menjadi hamil. Dan menurut Budi, korban sudah melahirkan jika terhitung saat kejadian terjadi.
“Tersangka ini baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Mei 2018 lalu, dan sempat kabur. Baru kemarin malam kami amankan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, HE dijerat pasal 81 subsider pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman HE yaitu 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)