KARAWANG, koranmdaura.com – Polisi menangkap M (23), pria yang bersetubuh dengan A (16), siswi SMA di Karawang, Jawa Barat. M yang merupakan mahasiswa asal Karawang itu sengaja merekam perbuatan mereka menggunakan kamera digital setelah mendapat persetujuan A. Videonya di ranjang dan toilet itupun tersebar dan meresahkan masyarakat.
“Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhan mereka menggunakan kamera digital yang disangga tripod,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu, 21 November 2018.
Slamet mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi pada pertengahan Juli 2018. Kronologinya, M menjemput A dari rumahnya untuk hangout, padahal mereka check in di sebuah hotel di wilayah Karawang Barat dari pukul 12.00 hingga 16.00 WiB. “Mereka lalu bersetubuh dan membuat 2 video di hotel itu,” tuturnya.
Dalam video berdurasi 2 menit 31 detik dan 1 menit 31 detik itu, M dan A beradegan mesum di ranjang dan toilet. “Saya putuskan untuk merekam setelah dia sepakat dan setuju,” kata M kepada awak media.
Lantaran perbuatannya, M disangkakan undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun,” kata Slamet. (DETIK.com/ROS/DIK)