SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang di MK terkait hasil putusan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai tersebar di sejumlah grup WhatsApp. Sidang putusan itu akan berlangsung pada 5 Desember 2018 mendatang.
“Terkait soal jadwal sidang putusan sengketa Pilkada, sampai sekarang kami masih belum menerima surat resmi dari MK,” tutur Divisi Parmas dan SDM, Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq, Senin, 26 November 2018.
Namun demikian, Rozaq sapaan akrabnya mengaku siap kapanpun jadwal sidang putusan MK berlangsung. “Intinya kapanpun jadwal sidang lanjutan Mk, kami siap menghadirinya, kalaupun itu benar nanti pada tanggal 5 Desember, kami siap menghadirinyabl,” terangnya.
Lebih jauh, Rozaq menyatakan, secara umum berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2018, paling lama tiga hari setelah putusan MK, KPU Kabupaten harus sudah melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih.
“Tapi itu nanti tergantung putusan MK, kalau tidak ada kendala, maka tiga hari setelahnya kami harus rapat pleno untuk menetapkan paslon terpilih,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang pada 27 Oktober 2018, yaitu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, H Slamet Junaidi-H Abdullah Hidayat (Jihad) 307.126 suara atau sebesar 53 persen, paslon nomor urut dua, H Hermanto-H Suparto (Mantap) sebesar 245.768 suara atau 43 persen. Sedangkan paslon nomor urut tiga, H Hisan – KH Abdullah Mansur sebesar 24.746 suara atau 4 persen.
Total suara keseluruhan yaitu 586.817 suara dengan rincian suara sah yaitu sebanyak 577.640 suara dan tidak sah yaitu 9.177 suara. (MUHLIS/ROS)