SUMENEP, koranmadura.com – Sidang pembunuhan Rasuk, warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu, 22 November 2018. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan saksi.
Dua terdakwa disumpah menjadi saksi, pertama Abd Halim atau Cong Kenek menjadi saksi terdakwa Slamet kemudian Slamet menjadi saksi atas terdakwa Abd Halim atau Cong Kenek.
Sidang yang dipimpin oleh Rina Indrajanti sebagai hakim ketua awalnya berjalan lancar, meski di tengah persidangan keluarga korban sempat ditegur oleh Majelis Hakim karena menyanggah saat mendengarkan keterangan saksi.
Kedua terdakwa hadir mengenakan sarung dan memakai peci serta memakai rompi tahanan berwarna orange.
Setelah sidang, keluarga korban histeris dan mencaci maki kedua terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang.
Dua keluarga korban atas nama Suriyah dan Mariyah harus dipaksa keluar dari ruangan sidang. Mereka tidak mau keluar dan meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal.
Tidak hanya itu, sesampainya di luar ruangan sidang Mariyah sempat pingsan beberapa kali dan harus digotong oleh keluarga lain.
Safraji, ipar korban meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal. Karena perbuatan dua terdakwa dinilai sangat sadis.
“Kami orang desa, tidak tahu soal hukum, tapi kami minta hukuman yang setimpal,” katanya saat diwawancarai usai persidangan.
Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan di persidangan, dua terdakwa telah mengakui telah melakukan pembunuhan secara berencana. “Pokoknya kami minta keadilan, kalau harus dihukum mati itu harus diterapkan, kalau harus seumur hidup kami minta itu juga ditetapkan,” pintanya. (JUNAIDI/SOE/VEM)