SAMPANG, koranmadura.com – Nekat simpan sabu dalam dasbor mobil, Subairi (40), warga asal Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diciduk jajaran Satreskoba Polres setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengatakan, Subairi diciduk saat melintas di jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, ketika mengendarai mobil Terios berwarna putih nopol M 1511 NB, Rabu, 7 November 2018, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kala itu, petugas langsung mencegahnya dan melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah kami temukan 2 bungkus plastik masing-masing berisi 20,5 gram dan 5,5 gram sabu, timbangan kecil, serta sendok kecil. Proses penggeledahan memakan waktu satu jam karena barang buktinya disimpan di dalam dasbor mobilnya,” tuturnya saat rilis di Mapolres Sampang, Kamis, 8 November 2018.
Lanjut Budi mengatakan, Subairi merupakan seorang pengedar kelas kakab dan hendak menjual sabu di wilayah Sampang. Bahkan pengakuan tersangka, sabu tersebut terjual habis hanya dalam waktu empat hari saja.
“Barang itu didapatkan dari warga asal Sokobanah berinisial YN, yang dimungkinkan seorang bandar narkoba. Dan tersangka Subairi ini adalah residivis setelah menjadi tersangka pada 2012 lalu dan divonis 5 tahun penjara,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Subairi disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Diketahui bahwa selama dua bulan terakhir polisi telah berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak 18 tersangka yang ada di wilayah Sampang. (MUHLIS/SOE/DIK)