PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Andi Suparto mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019 tidak akan maksimal.
“2019 ini adalah tahun politik, yang jelas pembahasan Raperda tidak akan maksimal, karena dari Januari sampai April akan tersita dengan persiapan Pemilu,” kata Andi Suparto, Kamis, 15 November 2018.
Menurutnya, terdapat tujuh Raperda yang bakal masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019. Empat diantranya usulan dari Legislatif, yakni Raperda pengelolaan Masjid, Poligami, Raperda pemisahan PDAM – Air Mineral Adeni, dan pengelolaan parkir khusus.
Sementara usulan eksekutif terkait Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dan penyelenggaran penanaman modal.
“Yang jelas tidak akan maksimal, sehingga kami harus mengukur kemampuan menyelesaikan pembahasan Raperda di 2019,”pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)