PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyebut seluruh pemandu karaoke yang beroperasi di wilayahnya melanggar aturan. Hal itu diketahui berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No. 7 tahun 2018 tentang penyelenggara usaha hiburan karaoke, karena tidak berpenampilan sopan.
“Di bab tiga, pasal 6 ayat c, menerangkan, pemandu lagu berpakaian lengan panjang dan bercalana panjang serta berpenampilan sopan. Iya kalau tidak mengikuti itu melanggar,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi, Sabtu 3 Oktober 2018.
Dilanjutkan Agus Mulyadi, untuk melakukan pembinaan terhadap pemandu karaoke yang melanggar aturan tersebut, pihaknya menyebut hal itu merupakan wenang Dinas Parawisata dan kebudayaan (Disparabud). “Dinas Parawisata ini,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparibud) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengakui, jika banyak pemandu karaoke yang beroperasi tidak diberi pembinaan. Menurutnya, hal itu karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.
“Nanti saya akan koordinasi sama kabidnya, kegiatan ini untuk apa saja, apakan meliputi pemandu karaoke itu atau hanya pemilik karaoke kan gitu, kalau itu memang di perlukan kami akan mengundang mereka untuk di lakukan pembinaan hal-hal mana yang di perkenankan dan hal-hal mana yang tidak diperkenankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Pamekasan,” tandasnya. (SUDUR/ROS/DIK)