PAMEKASAN, koranmadura.com – Belasan pendamping pencari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diputus kontrak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Arif Handayani mengatakan, tindakan pemutusan kontrak itu dilakukan karena mereka tidak bekerja maksimal selama direkrut sejak awal 2018.
Selain tidak bekerja maksimal, kata dia, mereka juga jarang menghadiri rapat yang digelar instansinya.
“Kami tak ingin membayar orang yang tidak bekerja, lebih baik putus kontrak aja,” kata Arif Handayani, Senin, 12 November 2018.
Pemerintah merektut pendamping guna mempermudah realisasi program One Day One TKI legal (Satu Hari Satu TKI Legal).
Peran pendamping ini untuk mendata serta mendapingi warga yang memiliki niat untuk menjadi TKI melalui jalur legal.
“Tugas mereka mendata warga yang ingin jadi TKI ke luar negeri, bagi mereka yang tidak bekerja maksimal, ya kami putus kontrak,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)