SAMPANG, koranmadura.com – Ratusan aktivis dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Tangan-tangan Revolusioner (Gettar) melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu, 21 November 2018.
Mereka menuntut Kajari turun dari jabatannya. Karena Kajadi dituding tidak serius mengusut tuntas beberapa kasus yang sudah dilaporkan oleh rekan-rekan LSM. Kasus-kasus tersebut adalah BUMD PT SMP, hilangnya aset daerah senilai Rp 650 miliar, dana kapitasi JKN, Prona tahun 2018 di Desa Madulang, dan kasus Lisdes 2007-2008 yang baru-baru ini ramai dibicarakan di sejumlah kalangan.
“Lima kasus yang sudah dilaporkan dan ditangani kejaksaan, malah tidak jelas arahnya, kami minta Kajari Turun dari jabatannya,” tutur Sidik, salah satu Korlap aksi, Rabu, 21 November 2018.
Bahkan yang lebih parah lagi, kasus dugaan korupsi pada program Listrik Desa (Lisdes) tahun anggaran 2007-2008, yang baru-baru ini ditangani dan dilakukan penyelidikan dinyatakan tidak cuku bukti. Padahal saat proses penyelidikan kasus Lisdes, pihak kejaksaan dengan lantang menyatakan menolak ketika ada oknum yang hendak menghambatnya dengan menyogok uang senilai Rp 500 juta.
“Dengan adanya oknum yang hendak nyogok, berarti sangat jelas dan kuat program Lisdes itu terjadi tindakan korupsi,” teriak Nur Hasan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Setyo Utomo menyampaikan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada program Lisdes tahun 2007-2008, pihaknya mendapat mandat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah ada laporan masuk salah satu LSM di Sampang. Saat itu, dijabat oleh dua kepala dinas dalam kurun waktu 2007-2008. Pada tahun anggaran 2007, ada 7 paket proyek Lisdes, sedangkan pada 2008 ada 14 paket Lisdes dengan total pada tahun 2007-2008 yaitu sebanyak 21 paket proyek Lisdes.
“Yang baru kami titik tekannya dengan seksama dan kuat adalah alokasi paket proyek pada tahun 2007 sebagaimana komponen laporan LSM. Sedangkan alokasi paket proyek 2008 masih belum, karena tidak termasuk dalam komponen laporan yang dilaporkan ke Kejati,” ujarnya.
Lanjut Setyo Utomo mengatakan, dari 7 paket Lisdes diakuinya sudah dilakukan penyelidikan oleh bidang pidana khusus (Pidsus) dalam kurun waktu 28 hari kerja sebagaimana SOP pidana khusus dalam melakukan penyelidikan, yaitu hanya memiliki 14 hari kerja dan bisa diperpanjang selama 14 hari kerja.
“Sebagaimana perintah saya, karena waktu sudah habis, maka suka atau tidak suka, bidang pidsus harus membuat kesimpulan terhadap laporan perkembangan penyelidikan tersebut. Dan berkali-kali setiap hari Rabu kami ekspos di internal kami. Sedangkan pada akhir ekspos Rabu lalu, bagian pidsus menyampaikan pendapat bahwa saat ini tujuh paket lisdes itu tidak ditemukan kendala dan penyimpangan yang signifikan alias RAB sudah dilaksanakan seluruhnya,” jelasnya.
Hanya saja, persoalan yang terjadi saat itu karena aliran listrik belum menyala atau lisdes belum bermanfaat bagi masyarakat. Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, stakeholder berjanji akan segera menyalakan listrik tersebut.
“Dan dalam kurun waktu yang singkat, kami meminta stakeholder melalui bupati agar listrik segera dinyalakan. Kemudian setelah kami cek ke lapangan, listrik itu sudah menyala. Sehingga setelah dihubungkan dengan RAB dengan volume pekerjaan yang sudah dikerjakan, kami tidak menemukan penyimpangan apapun yang terjadi dalam program Lisdes itu, tapi kami belum menyatakan menghentikan perkaranya. Justru kami masih memperdalam lagi dan hal itu harus diputuskan berdasarkan mekanisme ekspos apakah itu cukup atau tidak,” paparnya.
Sebab kata Utomo, dalam penyelidikan, pihaknya harus mencari dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Sedangkan mengenai adanya uang senilai Rp 500 juta, pihaknya mengaku hanya statemen pribadi sebagai bentuk keterbukaan dari pihak kejaksaan.
“Artinya kami juga minta diawasi dalam melaksanakan kinerja kami, karena ada bisik-bisik upaya penyuapan. Kami tegaskan, dalam penegakan hukum, aparat penegakan hukum rentan dengan suap. Makanya kami terbuka dan sebagai bentuk kebersamaan kami dengan pers, LSM maupun pelapor sendiri untuk ikut memantau dan mengawasi kinerja kami,” tegasnya.
Bahkan pihaknya mengaku akan berupaya secara yuridis dalam penanganan kasus apapun dalam menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami akan lakukan se yuridis mungkin, karena syarat untuk dapat ditingkatkan ke penyidikan harus ditemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan. Dan selama ini kami sangat terbuka yakni setiap tinjau lapangan, kami selalu melibatkan pelapor agar pelapor juga memahami dan mengerti terhadap isi laporannya sendiri. Apakah kami main-main atau tidak. Kami berterima kasih atas adanya kasus ini, karena sebagai pengingat,” tandasnya. (Muhlis/SOE/VEM)