PAMEKASAN, koranmadura.com – Tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur disepakati tutup permanen. Kesepakatan tersebut tertuang melalui penandatanganan kesepakatan atau MoU dengan beberapa pihak terkait di ruangan Wahana Wicaksana Praja Pemerintah Daerah setempat, Rabu, 28 November 2018.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Alwi mengatakan bahwa kesepakatan penutupan tempat karaoke berdasarkan dukungan dari ormas.
“Kita ngumpul lagi, kita sepakat untuk tidak ada tempat karaoke di Pamekasan. Yang paling penting bagi mereka tidak ada maksiat, tidak ada minuman keras, tidak ada narkoba,” kata Alwi kepada awak media.
Meski sepakat, kata Alwi, pihaknya masih menunggu revisi peraturan daerah terkait dengan hiburan atau tempat karaoke. “Kita menunggu revisi perda seperti apa, karena perda masih difinalisasi di dewan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPI Pamekasan Abdul Aziz mengatakan bahwa kedatangannya ke Pemkab untuk menyamakan persepsi dan komitmen dengan beberapa pihak tentang penutupan tempat karaoke.
“Alhamdulillah ada kesepakatan yang mengembirakaan, bahwa diajukan draf penutupan karaoke serta penandatangan MoU bersama. Dalam MoU ini ada FPI, ada Aliansi Ulama Madura (Auma), ada Muhammadiyah , ada NU, Al Irsyad dan lainnya. Semua sepakat menandatangani isi draf tersebut bahwa melalui proses dan presedur hukum berlaku akan dilakukan penutupan secara permanen, dan pencabutan idzin tempat-tempat karaoke yang ada di kabupaten pamekasan ini,” jelas Abdul Aziz, Rabu, 28 November 2018.
Sebab menurut Aziz, sapaan akrabnya, hiburan atau tempat tkaraoke yang dinilai mengundang maksiat seperti minuman keras dan narkoba pantas untuk ditutup permanen.
“Semoga akhir 2018 draf tersebut segera selesai, insyaAllah kami kawal dan dukung sepenuhnya,” tegasnya. (SUDUR/SOE/D4N)