SUMENEP, koranmadura.com – Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan lima tersangka dari enam oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diamankan, Selasa, 6 November 2018.
Baca: Oknum LSM Diamankan Polres Sumenep
Kelima orang yang ditetapkan tersangka itu diantaranya berinisial MA, IA, AKJ, HH dan AS, sementara seorang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. “Lima orang Sudah (tersangka),” kata Iptu Taufik Hidayat, KBO Reskrim Polres Sumenep, saat dimintai keterangan.
Menurutnya, keenam orang masih dilakukan pemeriksaan, guna mendalami kasus tersebut. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW.
Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah HP yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK. “Saat ini barang buktinya telah kami amankan di Mapolres,” tegasnya.
Baca: Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat 6 Oknum LSM di Sumenep
Sebelumnya, Polres Sumenep mengamankan enam oknum LSM LP-KPK di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Selasa, 6 November 2018 sore. Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan kepada salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Rubaru. (JUNAIDI/ROS/DIK)