SAMPANG, koranmadura.com – Perkembangan penanganan kasus Penembakan Subaidi, warga Dusun Pandian, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, kini ditemukan fakta baru. Hal itu berdasar pengakuan tersangka Idris kepada penyidik.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, akhirnya pelaku mengakui bahwa senjata api (senpi) yang digunakannya bukanlah pen gun melainkan senpi jenis pistol.
BACA: Penembak Subaidi Berbohong, Polda Sebut Senpi yang Digunakan Berasal dari Amerika
“Ada dua Senpi yang dibawa pelaku saat kejadian penembakan. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa senpi yang digunakan bukan senjata pen gun tapi jenis pistol, tapi yang diberikan kepada petugas yaitu senpi rakitan jenis pen gun itu,” tuturnya saat pers rilis di Mapolres Sampang, Kamis, 29 November 2018.
BACA: Penembakan Subaidi Tak Hanya Polemik Facebook, Ini Kata Polda Jatim
Kemudian AKBP Budi mengatakan, tim kembali melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dalam hasil pemeriksaannya, setelah kejadian pelaku hendak lari ke rumah J (inisial), salah satu temannya.
Ketika bertemu di jalan, lanjut AKBP Budi, J kemudian menyembunyikan pelaku di salah satu rumah kosong beserta barang bukti, karena di area rumah J kebetulan lagi banyak warga.
Setelah itu, tambah AKBP Budi, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap J. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang digunakan pelaku saat peristiwa tersebut ditemukan di rumah kosong tersebut.
“Kami temukan berupa senpi jenis pistol Bareta, kalau Bareta ini brandnya dari Itali. Kemudian kami temukan peluru sebanyak 20 butir. Dari hasil pemeriksaan uji balistik, peluru itu henis peluru kaliber 9 mm,” paparnya.
Lanjut AKBP Budi menceritakan, keesokan paginya setelah peristiwa penembakan, pelaku sempat meletuskan satu butir peluru menggunakan pen gun sebagai bentuk pengalihan senpi yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Pengungkapan fakta baru ini karena para penyidik sebelumnya tidak mempercayai pengakuan pelaku. Sehingga pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan pada Minggu, 25 November kemarin. Pada sore harinya, petugas menemukan selongsong senpi di TKP,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)