PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang tempat karaoke untuk beroperasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) No. 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan karoke. Namun, aturan tersebut tetap saja dilanggar.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan razia cipta kondisi beberapa saat lalu. Salah satu tempat karaoke yang diketahui beroperasi adalah Hotel Putri Jalan Tronojoyo setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi, mengakui, bahwa izin karaoke masih sampai tahun 2020.
Namun pihaknya menegaskan, menurut aturan terbaru, Pemerintah melarang tempat hiburan karaoke untuk beroperasi, karena masih menunggu hasil dari revisi Perda tentang rekreasi dan hiburan. “Kesepakatan dulu di Pendopo itu jangan dulu, ini masih di bahas ini perda dan perbubnya, jangan dulu buka,” imbaunya, Jumat, 2 November 2018.
Lanjutnya, karena tempat itu tetap jalan, tentu hal itu melanggar aturan. “Bunyinya (dalam Perbub No. 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan karoke, Bab VII tentang pencabutan izin usaha dan penutupan karaoke, Pasal 12, ayat a, red) tidak mengindahkan peringatan yang di berikan oleh pejabat yang berwenang,” terangnya.
Dia menambah, untuk melakukan penindakan ini, pihaknya menyebut jika hal itu adalah wenanganya Satpo PP. “Itu kewenangan Satpol, kan melanggar,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/VEM)