PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mengungkap sebanyak 64 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang.
Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2017 lalu yang hanya 47 kasus dengan 59 tersangka.
Kasatreskoba Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Moh Sjaiful mengatakan, tidak menutup kemungkinan angka kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini akan bertambah, mengingat masih ada tempo waktu satu bulan lagi di 2018.
“Ada tren negatif pengguna narkoba di Pamekasan, dari tahun 2017 sampai November 2018 ini mengalami peningkatan,” kata Moh Sjaiful, Jumat, 30 November 2018.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba di Pamekasan melibatkan semua kalangan, dari wilayah kota hingga pelosok desa. (RIDWAN/ROS/VEM)