PAMEKASAN, koranmadura.com – Warga miskin yang mendapatkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Bajur, Desa Potoan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, merasa kehilangan uang tabungan yang tersisa di ATM.
Salah satu keluarga penerima bantuan PKH di Dusun Bajur, Desa Potoan Pamekasan, K (inisial) menceritakan kronologi raibnya sisa uang tabungan ATM tersebut.
Menurut K, pada pencairan pertama penerima PKH mendapatkan pencerahan dan buku panduan cara mengambil uang di ATM dari Pamong setempat.
Pada pencairan berikutnya, ada salah satu petugas yang diduga kuat pendamping PKH mengintruksikan penerima menfaat PKH untuk mengumpulkan ATM, dengan alasan agar dana segera cair.
“Petugas itu juga menyampaikan uang itu tidak bisa diambil utuh dan harus disisakan Rp 50 ribu satu kali transaksi. pencairan yang dikendalikan petugas ini sudah berlangsung lama (beberapa kali pencairan),” kata K, Jumat, 8 November 2018.
Raibnya uang tabungan di ATM ini terbongkar setelah salah satu penerima bantuan PKH berusaha mengambil sendiri, dan diketahui sisa tabungannya tidak ada.
“Orang yang ngambil sendiri dimarahi sama petugas itu, kalau ada apa-apa petugas itu bilang tidak bertanggungjawab,” bebernya.
Saat ini, kata dia, petugas tersebut kembali melakukan proses pengumpulan ATM miliki penerima bantuan PKH.
“Masyarakat takut yang mau protes soal uangnya yang hilang di ATM, karena takut tidak dapat bantuan lagi,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator PKH Pamekasan, Hanafi membantah adanya kasus yang menyebutkan pendamping PKH tersebut.
“Kami sudah komnfirmasi ke pendamping yang bersangkutan atas nama Moh. Azzihadi, bahwa laporan itu tidak dibenarkan. Pencairan tahapan ke empat saja belum diambil bagi yang tidak tahu menggunakan ATM,” ungkapnya.
Biasanya, kata Hanafi, bagi penermima bantuan PKH yang tidak tahu menggunakan fasilitas ATM didatangkan agen. Agen yang dimaksud melakukan penyaluran di salah satu rumah kelompok.
“Jadi orang (penerima bantuan PKH) datang dan membawa PIN dan dipencet sendiri dengan bantuan dari agen. Jadi pendamping itu tidak mengkoordinir pencairan,” tutupnya. (RIDWAN/ROS/VEM)