SURABAYA, koranmadura.com – Gubernur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp 1.630.059,05. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Pakdhe Karwo sapaan akrabnya menetapkan hal ini melalui Keputusan Gubernur Jatim No 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan ada peningkatan upah dari tahun lalu. Peningkatannya sebesar Rp 121.164,25 atau sebesar 8,03%.
“Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp. 1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,” terang Aries dalam rilis yang diterima detikcom di Surabaya, Kamis, 1 November 2018.
Aries mengatakan kebijakan ini dipilih untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah, sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Selain itu, tambah Aries, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini penting untuk mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Ada pula pertimbangan lain, yakni penetapan ini mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
Dengan ditetapkannya UMP ini, Aries menyarankan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah. Sementara pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” ujarnya.
Selain itu, jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (DETIK.com/ROS/VEM)