JAKARTA, koranmadura.com – Sidang tuntutan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola bakal digelar hari ini, Kamis, 8 November 2018. Ia mengaku siap menghadapi sidangnya tersebut. Bagaimana kesiapan KPK?
KPK tak kalah siap dengan Zumi Zola, sebab KPK sudah menyiapkan surat dakwaan yang telah disusun setebal 1211 halaman.
“Tuntutan tebalnya 1211 halaman. Dibuat beberapa rangkap untuk dibagikan ke majelis hakim, kuasa hukum dan terdakwa,” ujar jaksa KPK, Tria Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 November 2018
Diketahui bahwa Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Bahkan uang tersebut turun mengalir ke sendiri, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi. Tidak hanya itu, uang itu juga mengalir ke istri dan ibunya.
Selain gratifikasi Rp 44 miliar Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap ini duga berkaitan dengan jalan mulus Perda Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Dan Zumi juga sudah mengaku telah melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.
Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD. Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza. (TRIBUNNEWS.com/SOE/DIK)