SUMENEP, koranmadura.com – Warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis, 8 November 2018.
Saat ke Kejaksaan, warga Desa Aengdake berjumlah lima orang dan didampingi oleh aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep. “Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan pungutan Program PTSL di Desa kami,” kata Ketua DPC LIPK Sumenep, Saifiddin kepada sejumlah media, saat mendampingi sejumlah warga menyampaikan laporan di Kejari.
Menurutnya hasil investigasi lembaganya, setiap pemohon sertifikat melalui program PTSL di Desa Aengdake Bluto rata-raya dipungut sebesar Rp 400 ribu. Itu berdasarkan atas keterangan pemohon yang berjumlah sebanyak 400 penerima.
Sementara surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian setiap pemohon hanya dikenakan biaya maksimal Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Berdasarkan keterangan warga yang mengadu, mereka harus menyetor uang sebesar Rp 400 ribu melalui Kepala Dusun masing masing, bukan diserahkan langsung kepada Kades, ini modusnya,” ungkapnya.
Selain bukti berupa keterangan, pelapor mengaku juga memiliki bukti lain dan akan diberikan pada penyidik bisa dibutuhkan.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dugaan punglinya, bahkan beberapa warga sudah menyampaikan pernyataan bermaterei, termasuk kepada siapa saja uang tersebut diserahkan,” imbuh Sai sapaan akrab Saifiddin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepada Desa Aengdake, Maryam melalui juru bicara desa Edi Sutrisno menyampaikan, desa setempat untuk biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 150 ribu dengan tiga patok dan satu materei.
“Kalau kami ngambilnya Rp 150 ribu pak, dengan 3 patok dan 1 materei, bukan Rp 400 ribu, ndak bener itu,” jelasnya.
Sutrisno membantah tudingan dugaan adanya pungli seperti yang dilaporkan warganya ke Kejari Sumenep, bahkan pihaknya mengklaim apa yang dilakukan dirinya bersama perangkat desa setempat sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah sesuai kok, para pemohon sudah buat surat pernyataan juga kalau bayarnya segitu, semua pemohon segitu,” tukasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)