JAKARTA, koranmadura.com – Aplikasi kredit secara online sedang berkembang biak di Indonesia. Caranya pun mudah, cukup dengan mengunduh aplikasi, mengisi formulir dan mengunggah kartu identitas anda sudah bisa mendapatkan dana segar sesuai kebutuhan.
Namun, anda perlu waspada terhadap beberapa aplikasi kredit online yang ada, karena tidak semua legal. Bahkan banyak yang abal-abal alias ilegal. Jika tidak selektif, aplikasi tersebut bisa merugikan, pasalnya mereka memasang bunga yang sangat tinggi, denda harian yang besar, pemotongan biaya administrasi yang hampir separuh pinjaman, hingga pembacaan data kontak di handphone pengguna.
Bagaimana biar anda tidak termasuk yang tertipu dari sekian aplikasi aplikasi kredit online abal-abal? Berikut ciri-cirinya:
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan tentang beberapa ciri-ciri untuk fintech ilegal itu. Misalnya, fintech ilegal sengaja menyamarkan identitas perusahaannya, kemudian alamat perusahaan juga tak pernah dicantumkan dalam aplikasi atau laman.
“Jadi kalau ada seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi, maka pencarian alamat tidak akan pernah ketemu. Mereka sejak awal mendirikan memang sudah memiliki niat yang jahat,” kata Hendrikus di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Selain itu, kredit abal-abal juga memberikan pinjaman dengan sangat mudah. Ketika calon nasabah mengisi formulir, maka dana bisa langsung dicairkan.
“Tujuannya memang begitu, gampang kan? Jadi kalau anda tidak bayar anda diteror nanti. Sangat mudah memberi pinjaman, ini menggiurkan. Kalau fintech legal tidak mungkin semudah itu, akan ditanya kerja di mana, slip gaji, kemudian ada proses selanjutnya,” ujar dia.
Kemudian kata Hendrikus menambahkan bahwa ketika perusahaan fintech ilegal mampu mengakses data kontak dan data pribadi, maka saat itulah mereka memanfaatkan siutasi. Bisanya, lanjutnya, ketika gagal membayar, hal itu yang digunakan oleh mereka untuk meneror. Tapi ketika anda diteror dan melapor polisi akan terap sulit untuk melacak perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk fintech legal sangat dilarang untuk mengakses data pribadi pengguna dengan alasan hukum. Fintech legal juga dilarang menagih di luar jam kerja.
Oleh karena itu, Hendrikus berharap, dengan memahami ciri-ciri ini, publik diharapkan sudah tahu ancaman bahaya dari fintech ilegal. (DETIK.com/SOE/DIK)