SUMENEP, koranmadura.com – Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus meningkat. Berdasarkan data selama tahun 2018, Polres setempat berhasil mengungkap sebanyak 78 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 102 orang. Dari jumlah tersebut, 8 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan, sisanya 94 tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 98,96 gram. Barang bukti yang diamankan terbanyak milik tersangka atas nama Rudi Hartono dengan jumlah 10,40 gram, kemudian disusul milik tersangka M Sadik sebanyak 6,77 gram, Reli Masdion sebanyak 5,86 gram, milik Yanto Arif sebanyak 5, 22 gram dan milik Hanafi dengan berat barang bukti yang diamankan sebanyak 4,62 gram.
Dari jumlah tersangka yang diamankan didominasi dari kalangan pangedar. Untuk bandar 1 tersangka. Sementara kurir 30 tersangka, pengedar sebanyak 33 tersangka, dan pemakai sebanyak 38 tersangka dengan keseluruhan 102 orang tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba tahun 2018 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 yang hanya sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 69 orang. Untuk bandar diketahui sebanyak 2 orang, tersangka sebagai kurir sebanyak 34 orang, Pengedar semanyak 15 orang dan pemakai sebanyak 18 orang.
Jadi kalau dibandingkan tahun 2017, pengungkapan kasus narkoba tahun 2018 naik 39,2 persen, hal itu juga berbanding lurus dengan penetapan tersangka yang juga mengalami kenaikan sebesar 47,8 persen.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan, selama dua bulan terakhir Polres telah berhasil mengungkap sebanyak 8 tersangka penyalahgunaan narkoba. “Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 15 gram-an,” jelasnya.
Saat ini, 6 dari 8 tersangka sudah diproses, baik untuk dilimpahkan maupun proses persidangan. “Sementara dua tersangka lainnya masih pemberkasan,” tandasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)