JAKARTA, koranmadura.com – Jaksa penutut umum (JPU) Kejari Bengkalis di Riau menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa jaringan bandar narkoba. Barang bukti para terdakwa 55 kg sabu dan lebih dari 46 ribu butir ekstasi.
Sidang agenda tuntutan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis, 13 Desember 2018. Sidang ini dipimpim manjelis hakim, Dr Sutarno, Muhamad Rizki dan Aulia Fhatma dan tim JPU terdiri dari Iwan Roy Carles dan Jaya Saputra.
Tiga terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu adalah, Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra. Dalam bacaan tuntutan ketiga terdakwa dituntut hukuman mati. “Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Roy saat diwawancara usai sidang.
Dalam dakwaan jaksa, tuntutan mati terhadap ketiganya terkait jumlah barang bukti yang sangat banyak. Barang bukti 55 kg sabu dan lebih 46 ribu butir pil ekstasi. Sidang selanjutkan akan dilaksanakan hari yang sama pekan depan.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan Polsek Bengkalis. Penangkapan jaringan ini dilaksanakan di dua lokasi.
Pertama pihak kepolisian menangkap Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro di Bengkalis. Dari tangan kedua tersangka disita 25 Kg sabu dan 20.800 butir ekstasi. Mereka ditangkap saat berada di dalam bus travel pada 25 April 2018 lalu.
Dari penangkapan kedua tersangka, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan. Akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap Andi Saputra.
Untuk Andi Saputra ditangkap di Desa Pasiran, Bengkalis. Dari tangan Andi, kembali disita barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi. (DETIK.com/ROS/VEM)