PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membangun 80 kios di pasar 17 Agustus pada tahun 2014 silam. Bangunan kios tersebut menelan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Meski dibangun secara megah, kios pasar tradisional di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, itu ternyata sampai saat ini belum ditempati pedagang.
Hal itu terungkap saat Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin bersama jajaran Komisi II melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi, Rabu, 19 Desember 2018.
Dari hasil Sidak itu, kata Halili, DPRD Pamekasan juga menemukan 60 lapak di pasar 17 Agustus melompong. “Ada Sejumlah kios ditemukan atapnya sudah bocor di sana-sini padahal belum ditempati, ada pula yang rolling door-nya lepas,” kata Halili Yasin, Kamis, 20 Desember 2018.
Menurut Halili, tidak ditempatinya kios tersebut lantaran ada sejumlah pedagang yang mempunyai lebih dari satu kios, bahkan ada pedagang yang memiliki belasan kios di pasar 17 Agustus. Akibatnya, kios yang dibangun tahun 2014 tidak ditempati
“Banyak pedagang lainnya menuntut karena satu pedagang memiliki tujuh hingga belasasan kios, sehingga ada pedagang yang merasa dirugikan hal itu,” terangnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta Disperindag dan pedagang pasar 17 Agustus mencari solusi agar 80 kios dan 60 lapak tersebut ditempati.
“Kami minta kepada Disperindag dan pedagang untuk duduk bersama, bermusyawarah bagaimana enaknya dan bagaimana kios ini bisa difungsikan. Sehingga keberadaannya tidak sia-sia seperti sekarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pasar 17 Agustus, Supriadi mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memfungsikan kios tersebut sebelum adanya petunjuk dari Disperindag sebagai pihak yang berwenang.
“Sampai sekarang belum ada perintah dari Disperindag untuk difungsikan,” singkat Supardi pada awak media. (RIDWAN/ROS/VEM)