PAMEKASAN, koranmadura.com – Pembatalan secara tiba-tiba kepada dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur hingga saat ini terus bergulir. Bahkan pembatalan itu tercium bau “kongkalikong”.
Dua CPNS yang malang itu adalah Amalia Rasyid dan Ach. Mubarok Wardana S. Awalnya, ia dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tes seleksi CPNS, namun tiba-tiba dibatalkan setelah ada ketidaksesuaian berkas.
Kualifikasi pendidikan Amalia Rasyid yaitu Sarjana S-1 Kimia dengan formasi jabatan guru IPA pertama. Sementara kualifikasi yang dibutuhkan S-1 Pendidikan IPA/Sains.
Sementara kualifikasi pendidikan Ach. Mubarok Wardana S adalah sarjana S-1 Teknik Informatika murni dengan formasi jabatan guru TIK pertama. Sementara formasi yang dibutuhkan di Bumi Gerbang Salam adalah kualifikasi sarjana S-1 Pendidikan TIK. Atas dasar itulah, pemerintah menganulir kelulusan mereka. Impian untuk menjadi abdi negara pun sirna.
Baca: Pemkab Pamekasan Tiba-tiba Batalkan Kelulusan Dua CPNS
Lalu, kenapa kok baru diketahui setelah ia dinyatakan lulus serangkaian tes?
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris Suli pun menaruh curiga atas kejadian ini. Menurut Suli, sepertinya ada permainan. Sebab, kualifikasi pendidikan yang tak sesuai dengan formasi mestinya sudah diketahui sejak awal.
“Jangan-jangan ada permainan, andaikan tidak ketahuan oleh pemerintah pusat ya ini lolos, karena ketahuan jadi tidak lolos, kan jadi heboh. Jadi, kunci kesalahannya ada pada panitia teknis,” tegasnya, Kamis, 27 Desember 2018.
Baca: Pembatalan Kelulusan Dua CPNS di Pamekasan, Dewan Tuding Panitia Teledor
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK PSDM) Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia membenarkan pengumuman pembatalan kelulusan dua CPNS tersebut.
Menurutnya, kualifikasi pendidikan peserta yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, kelulusannya dibatalkan dan itu berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018.
“Benar sesuai surat Menpan RB, dan dapat dilihat di website BKPSDM,” ujarnya. (SOE/DIK)