JAKARTA, koranmadura.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap dua jurnalis di Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa, 11 Desember lalu. Kedua jurnalis tersebut adalah ER, dari Transmedia dan RF dari kumparan.com.
AJI Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan persnya untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut agar diusut hingga tuntas. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, di Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.
Aksi kekerasan itu, kata dia, menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis yang dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan, dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kasus kekerasan itu bermula saat ER seorang jurnalis Transmedia yang berstatus kontributor dan RF jurnalis Kumparan.com meliput aksi sekelompok massa yang menyerang kantor Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam. Ketika itu jalan di sekitar kantor Polsek diblokade dan ditutup massa yang rata-rata berbadan tegap dan rambut cepak tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AJI Jakarta, ER dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah. Mereka pun merekam kejadian itu. Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.
Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil. Massa pun datang memecahkan kaca ruangan dekat garasi mobil tersebut. Mereka berteriak; “Keluarkan tahanan..! keluarkan tahanan..!!!”
“Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?” ujar ER kepada tim AJI Jakarta.
Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.
“Saya dan RF mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong,” kata ER.
Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian kepala, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Tas milik ER yang di dalamnya berisi peralatan kerja dirampas dan dibakar.
Aksi penyerangan dan pembakaran kantor Mapolsek Ciracas itu adalah buntut dari pengeroyokan terhadap seorang aparat TNI Angkatan Laut oleh tukang parkir di kawasan Cibubur, Senin, 10 Desember 2018. Kasus tersebut sedang ditangani Polsek Ciracas.
Kelompok massa yang berbuat rusuh itu diduga merupakan rekan korban pengeroyokan yang ingin memastikan pelakunya ditahan. Namun tidak jelas, motif yang menyebabkan mereka merusak Mapolsek dan sejumlah kendaraan operasional kepolisian.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” kata Erick. (G. MUJTABA/ROS/VEM)