SUMENEP, koranmadura.com – Drama pergantian (reposisi) Ketua DPRD Sumenep sepertinya memasuki babak akhir. Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menginginkan Dulsiam sebagai Ketua DPRD menggantikan H Herman Dali Kusuma tak bisa diteruskan.
Sebab sejak surat dari DPP PKB dilayangkan, hingga detik ini rapat paripurna reposisi pucuk pimpinan DPRD Sumenep tetap tidak kuorum.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep KH. Imam Hasyim mengatakan dilihat dari aturan, tidak dimungkinkan terjadi reposisi Ketua DPRD. Sehingga H Herman Dali Kusuma tetap menjadi Ketua DPRD hingga masa jabatannya berakhir.
“Terakhir kan 31 Desember, dalam Tatib (tata tertib dewan) itu 1 Januari (2019) sudah tidak ada reposisi lagi, kalau tidak keliru begitu,” katanya pada sejumlah media saat ditemui, Kamis, 27 Desember 2018.
Baca: Herman Dibuang, Dulsiam yang Malang
Menurutnya, proses reposisi Ketua dianggap memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga apabila diproses pada Januari mendatang diprediksi tidak akan selesai.
“Jadi tidak ada pergantian lagi, (1 bulan) proses tidak akan selesai, karena (proses reposisi) tidak segampang membalikkan telapak tangan,” ungkapnya.
Ditanya soal kendala yang mengakibatkan prosesnya membutuhkan waktu lama, Mantan Ketua DPRD Sumenep itu mengatakan karena terkendala kekompakan anggota dewan saat pelaksanaan rapat. Sehingga, meskipun Badan Musyaearah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna tentang reposisi ketua DPRD diprediksi tidak kuorum.
“Kendala disitu anggota di DPRD karena sulit untuk mencapai kuorum, jadi memang menyadari bersama saat sekarang (anggota DPRD) turun ke bawah persiapan Pileg. Saya juga tidak manyalahkan mereka tidak kuorum itu,” tegasnya.
Namun, Imam terkesan menyimak saat ditanya apakah rekomendasi tersebut terburu-buru. “Tidak seperti itu lah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep, Herman DK, diusulkan diganti dari posisi ketua karena dinilai tidak bisa melaksanakan tugas sebagai ketua dewan secara maksimal. Namun, dia sempat melawan dengan melaporkan DPP, DPW dan DPC PKB ke PN setempat. Meskipun pada akhirnya laporannya dicabut.
Akibat laporan itu, surat DPP yang masuk ke pimpinan dewan tidak bisa dibacakan pada rapat paripurna dewan. DPC PKB setempat akhirnya mengancam akan memecat keanggotaan H Herman dari partai. Setelah partai melakukan klarifikasi, Herman siap mencabut laporan dan siap membacakan surat rekomendasi partai hingga 31 Oktober 2018.
Sebagai sikap tegas, H. Herman juga telah menyuruh supir pribadinya mengembalikan mobil dinasnya. Meskipun secara administrasi belum ada berita acara pengembalian mobil plat merah. (JUNAIDI/SOE/DIK)