PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum membentuk Komisi Informasi Publik (KIP). Akibatnya, masyarakat Pamekasan buta informasi soal kinerja dan kebijakan pemerintah selama ini.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, seharusnya lembaga KIP di Pamekasan sudah terbentuk, karena regulasi KIP sudah diperdakan sejak 4 Juni 2018. Perda tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Pamekasan, Fattah Jasin.
“Informasi tentang kinerja pemerintah tidak perlu ditutup-tutupi agar masyarakat luas bisa mengakses,” kata Ismail, Senin, 3 Desember 2018.
Menurut politikus muda dari Demokrat tersebut, KIP sangat penting terbentuk. Hal itu untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Jadi, tidak perlu ada yang namanya rahasia-rahasian, karena informasi publik harus terbuka,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Ismail mendesak pemerintah segera membentuk KIP jika punya niat untuk menciptakan pemerintahan yang transparan.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam terkesan irit bicara. Politikus PKB itu hanya berjanji akan menanyakan pembentukan KIP kepada dinas terkait
“Nanti saya coba tanyakan ke dinas terkait,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)