SAMPANG, koranmadura.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Puthut Budi Santoso menyatakan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan biokrasinya apabila menyalahi atutan tentang disiplin pegawai di hari efektif kerja.
Menurut Puthut, sanksi yang dimaksud berdasarkan undang-undang ASN yakni PP No 53 Tahun 2010 yaitu berupa sanksi berat, sedang maupun ringan. Oleh karenanya, pihaknya mengingatkan ASN untuk tidak mengambil kesempatan di hari libur natal dan pergantian tahun baru, semisal bolos kerja ataupun nekat menambah hari libur tanpa ada pemberitahuan yang jelas.
“Sanksinya tergantung hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaranya, perlu diketahui ada ASN di Pemkab ini yang beragama Kristen, tapi tidak mengajukan cuti, sehingga sampai saat ini tidak ada satupun ASN yang mengajukan cuti. Jadi tidak ada alasan untuk memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
Pihaknya berharap, sebagai abdi negara, seluruh ASN bekerja secara profesional dalam menjalankan amanahnya.
“Hari kerja dan libur ASN sudah jelas diatur, bahwa tanggal 31 Desember adalah hari kerja, jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk bolos kerja,” terangnya. (MUHLIS/SOE/VEM)