SAMPANG, koranmadura.com – Rencana penyegelan terhadap CV Hikari, tempat usaha kuliner dan percetakan di jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur oleh Satpol PP setempat dinilai tindakan gegabah. Bahkan diangap belum paham mengenai aturan baru dalam perizinan.
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang M. Suadi Asyikin mengatakan, dalam aturan baru mengenai pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), menurutnya berbeda dengan pelayanan perizinan sebelumnya yang harus melengkapi berkas pendukung sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk Hikari sudah ada izin, sedangkan Satpol PP hendak melakukan segel tetap terhadap Hikari karena ketidaktahuannya. Mereka tidak ada koordinasi sebelumnya, bahkan saat segel sementara (pertama) juga tidak ada koordinasi dengan kami, hanya tadi saja. Seharusnya kalau ingin menindak sesuatu ya harus koordinasi lintas OPD, datang ke sini, tanya ke kita. Dulu pernah ngundang kita, tapi bukan soal penyegelan Hikari,” katanya, Selasa, 18 Desember 2018.
Baca: Rencana Tutup Hikari di Sampang Gagal, Ini Penjelasan Satpol PP
Suaidi menjelaskan, dalam sistem OSS yang baru tidak harus dilakukan tim survei. Sebab perizinan saat ini diterbitkan langsung oleh pusat.
“Izin keluar, komitmen (syarat yang lain) ya dipenuhi seperti UKL-UPL, lokasi, tata ruang itu nyusul. Dan yang mengeluarkan itu lembaga OSS di pusat,” terangnya.
Menurutnya, Hikari saat ini hanya membutuhkan satu lagi dari tiga komitmen setelah surat izinnya keluar. Tiga komitmen yang harus dipenuhi Hikari diantaranya tata ruang, IMB dan UKL-UPL.
“Sekarang Hikari hanya tinggal satu komitmen yaitu UKL-UPL yang pengajuannya ke DLH yang prosesnya selama 30 hari. Dan apabila DLH tidak mengeluarkan dan tanpa pemberitahuan, maka secara otomatis OSS menyetujui,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)