JAKARTA, koranmadura.com- Polri menaikkan status penceramah Bahar bin Ali Smith (HBS) menjadi tersangka Kamis, 6 Desember 2018. Hal itu dibenarkan oleh Humas Polri. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara.
“Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Desember 2018.
Ia juga menyatakan bahwa Bahar dan pengacaranya telah menandatangani berita acara pemeriksaan. Soal tidak ditahan, Syahar membenarkan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar.
“HBS telah kembali,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengaku belum mengambil langkah hukum guna menyikapi status HBS. Termasuk Aziz juga mengatakan belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak. Pihaknya akan melakukan diskusi dulu sebelum melangkah.
“Belum [memutuskan ajukan praperadilan], masih diskusi dulu,” tuturnya di kantor sementara Bareskrim, Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Desember 2018.
Diketahui bahwa kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.
(cnnindonesia.com/SOE/VEM)